**SELAMAT DATANG DI BLOG KEDAMAIAN**
MENCERAHKAN DAN HUMANIS
Monday, March 27, 2006
Lambannya Pembaharuan Wacana Keislaman

Pendahuluan
Sekitar pertengahan kedua dari dekade tahun 90-an, wacana keislaman mengalami kemunduran sangat memprihatinkan dengan munculnya gerakan Taliban sebagai sebuah rezim berkuasa di Afghanistan, kemudian munculnya kembali fundamentalisme yang tercermin dalam gerakan kelompok-kelompok salafisme ekstrem yang mengimani kekerasan dan pengkafiran dengan berpijak pada pemikiran lama yang tidak selaras dengan zaman di mana modernisasi berlangsung, dan tidak mencerminkan esensi peradaban agama.

Ketika fundamentalisme ini muncul, untuk kali pertama potret dunia berubah setelah terjadinya tragedi 11 sebtember, yang sekaligus merubah potret wacana keislaman. Fundamentalisme lahir dengan wajah menakutkan, mengancam eksistensi dunia pemikiran, mengancam masyarakat dan lingkungannya, bahkan menjadi sumber bahaya bagi dunia secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti ini, wacana keislaman menghadapi cobaan berat, terhadap dirinya dan terhadap dunia. Terhadap dirinya ketika fenomena fundamentalisme hadir dengan wajah menakutkan berikut segala bentuk ekstremisme, kekerasan dan pengkafiran, seakan-akan fundamentalisme inilah yang maju dalam masyarakat-masyarakat Islam, mengalahkan ke-moderatan dan pencerahan. Terhadap dunia ketika fundamentalisme menjerumuskannya ke dalam problem kritis dalam hal hubungannya dengan dunia, sebuah problem yang bukan kehendak dan pilihannya, ia tersingkirkan, sebab dunia tidak lagi memperhatikannya. Dunia hanya tertarik melihat masalah fundamentalisme, dunia tidak lagi melihat masyarakat-masyarakat Islam kecuali melalui masalah ini.

Memahami Pembaharuan Wacana Keagamaan
Dalam memahami pembaharuan wacana keislaman secara epistemik kita perlu melihat dari dua sisi, dari sisi dekonstruktif yaitu melihatnya guna menganalisa komponen-komponen pemahamannya. Sedangkan sisi konstruktif yaitu melihatnya dengan maksud membatasi makna umumnya.

Sisi pertama : Dekonstruksi komponen-komponen pemahaman
“Pembaharuan”, kata ini berkenaan dengan mekanisme atau cara guna merealisasikan pembaharuan agar mempunyai signifikasi kongkret. Maksudnya adalah metodologi yang dapat digunakan untuk merealisasikan pembaharuan, dan agar maknanya menjadi proporsi eksternal (nisbah kharijiyyah).

“Wacana”, kata ini berkenaan dengan ciri lapangan yang menjadi arah proses pembaharuan, lapangan ini merupakan struktur teks yang berhubungan dan berinteraksi dengan syarat-syarat serta komponen-komponen waktu, tempat dan keadaan, atau struktur apapun yang berhubungan dengan pemahaman saat ini.

“Keislaman”, kata ini merupakan tempat di mana “wacana” berpijak, maksudnya adalah sekumpulan kaidah, dasar dan ketetapan yang menjadi pijakan wacana. Jadi lebih merupakan unsur-unsur penentu dan subtansi pembaharuan.

Dari hal-hal di atas kita dapat menyimpulkan poin-poin berikut :
Pertama, pembaharuan merupakan pencarian terhadap sisi metodologis, apa itu metode atau metodologi? Sedangkan wacana merupakan pencarian terhadap sisi mendasar, artinya pembentukan pengetahuan dengan sumber-sumber dan kaidah-kaidah.

Kedua, pembaharuan merupakan pencarian terhadap metode, pertanyaannya, metode apakah itu? Jawabannya bahwa yang menentukan metode tersebut adalah dua hal, pertama adalah tema (wacana). Kedua adalah kerangka umum atau kerangka dasar (keislaman).

Ketiga, "wacana" merupakan sisi yang dapat berubah (al-janib al-mutaghayyir), sedangkan "keislaman" merupakan sisi yang tetap (al-janib al-tsabit). Al-mutaghayyir tidak boleh memisahkan diri dari al-tsabit, sebagaimana al-tsabit tidak boleh kehilangan al-mutaghayyir. Al-tsabit memberikan unsur sistem terhadap al-mutaghayyir guna menjaganya dari kekacauan, sedangkan al-mutaghayyir memberikan unsur elastisitas dan gerakan terhadap al-tsabit guna menjauhkannya dari kemandegan dan kejumudan.

Keempat, "keislaman" merupakan penentu bagi "pembaharuan" dan "wacana". Artinya bahwa pembaharuan tidak mengarah pada wacana yang tidak Islami atau tidak sesuai dengan Islam, inilah standar dasar dan tetap dalam menentukan dan memilih metode. Di samping itu bahwa wacana yang dimaksudkan dalam proses pembaharuan merupakan wacana yang berhubungan dengan Islam sebagai dasar pijakan, jika tidak, berarti keluar dari konteks pembahasan.

Adapun dari sisi konstruktif, mungkin bisa dikatakan bahwa pemahaman pembaharuan wacana keislaman ditentukan dalam dua sistem, sistem pemikiran subyektif dan sistem pemikiran obyektif.

Ditinjau dari sistem pemikiran subyektif, pemahaman pembaharuan wacana keislaman mempunyai arti upaya menyelidiki modernitas dengan makna Islami dari dasar Islam, dengan demikian kita sebenarnya tidak membutuhkan pemikiran Barat dalam membangun modernitas Islam. Dalam hal ini ada tiga unsur :

1 – Mengalihkan perhatian dari tradisi lama ke arah tradisi kontemporer dengan maksud melepaskan diri dari cengkraman masa lalu, ini mencakup hubungan wacana dengan dirinya.

2 – Mengupayakan kemampuan dalam mengimbangi tuntutan-tuntutan masa kini dengan maksud melepaskan diri dari problematikan ketertutupan, ini mencakup hubungan wacana dengan masanya.

3 – Menyingkap makna kemajuan (al-taqaddum) sekaligus menegaskannya dengan tujuan melepaskan diri dari kejumudan, ini mencakup hubungan wacana dengan diri dan masanya secara bersamaan.

Sedangakan dari sistem pemikiran obyektif, pemahaman pembaharuan keislaman berarti upaya membatasi gambaran wacana yang kontradiktif dengan stagnasi dan fanatisme. Stagnasi adalah keadaan internal sebagai warisan dari masa kemunduran dan keterbelakangan. Sementara subordinasi dan 'perampasan' dalam fanatisme, yaitu keadaan eksternal sebagai konsekuensi kekalahan karena hegemoni Barat.

Stagnasi dan fanatisme tidak akan berdampak pada terpeliharanya identitas dan tradisi, sebagaimana subordinasi dan perampasan tidak akan menciptakan modernitas serta kemajuan. Keduanya tidak akan menimbulkan pembaharuan.

Jadi pembaharuan wacana keislaman merupakan kritik terhadap dua hal di atas, yaitu sebagai sebuah proses guna melahirkan 'arus ketiga' yang selain mampu berinteraksi dengan tradisi tetapi tidak tertutup di dalamnya, juga mampu berinteraksi dengan masa kini tetapi tidak menjadi remuk karenanya.

Faktor-faktor Lambannya Pembaharuan Wacana Keislaman
Menurut Zaky Milad ada enam faktor yang memperlamban proses pembaharuan wacana keislaman, yaitu:

Pertama, keterputusan antara pemikiran Islam dalam dua fase, fase modern dan fase kontempoter. Fase modern (al-marhalah al-haditsah) sekitar pertengahan kedua dari abad kesembilas belas Masehi berikut munculnya gerakan reformasi Islam yang dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani dan Mohammad Abduh. Fase kontemporer (al-marhalah al-mu`ashirah) sekitar pertengahan kedua dari abad kedua puluh yang ditandai dengan maraknya tulisan-tulisan keislaman dan membawa pengaruh yang sangat dahsyat pada waktu itu. Yang nampak dari keterputusan tersebut adalah pertentangan-pertertangan yang terjadi antara dua fase tadi. Kalau diadakan perbadingan, kita akan melihat fase modern nampak lebih maju ketimbang fase kontemporer. Barangkali Dr. Ridwan Sayyid adalah orang yang paling getol menyatakan adanya keterputusan tersebut. Menurutnya, masalah pokok pemikiran Islam modern (al-fikr al-islami al-hadits) adalah masalah kebangkitan dan kemajuan, sedangkan masalah pemikiran Islam kontemporer (al-fikr al-islami al-mu`ashir) adalah masalah identitas, tuntutan-tuntutan serta pola-pola pemeliharaannya. Kesan keterputusan itu, sebagaimana yang dipaparkan oleh Dr. Ridwan Sayyid, terangkum dalam sebuah anggapan bahwa Mohammad Abduh lebih maju dari Rasyid Ridla, Rasyid Ridla lebih maju dari Hasan al-Banna, Hasan al-Banna lebih maju dari Sayyid Quthub, dan Sayyid Quthub lebih maju dari Umar Abdurrahman.

Banyak kita temukan tulisan yang menyatakan bahwa fase modern adalah fase pembaharuan, modernisasi, reformasi dan kemajuan. Dan keterputusan yang terjadi ini menjadikan pemikiran Islam kontemporer menjadi linglung karena kehilangan pijakan, di mana seluruh konsepsinya tidak mampu mengambil manfaat dari akumulasi-akumulasi pemikiran dan intelektual yang lahir dari rahim fase modern, guna melanjutkan proses pembaharuan hingga mencapai titik sempurna.

Kedua
, munculnya negara Arab modern (al-daulah al-`arabiyyah al-haditsah). Kemunculan negara Arab modern bukan malah membawa angin segar bagi kemajuan Islam. Justru sebaliknya, menjadi penghalang yang menyebabkan kemunduran pemikiran Islam. Ini terjadi ketika negara Arab modern mengakhiri hubungan, baik dari segi intelektual, kultural dan referensi dengan Islam berikut sistem keislaman, untuk selanjutnya mengikatkan diri dengan referensi-referensi pemikiran Eropa dengan cara mengambil segala hal yang berhubungan dengan pembentukan negara, pembentukan institusi-institusi, sistem-sistem, hukum-hukum dan undang-undangnya. Ini terjadi karena ada keinginan untuk meniru negara Eropa modern, selain itu juga ingin menyandang predikat 'negara yang modern'.

Inilah yang membuat setiap apa yang berkaitan dengan kebudayaan Islam seperti yayasan-yayasan, lembaga-lembaga akademis, universitas-universitas dan badan-badan wakaf menjadi terabaikan, hanya dijadikan peninggalan-peninggalan sejarah seperti terjadi pada universitas al-Qurawiyyin di Maroko yang sebenarnya merupakan salah satu universitas tertua di dunia, juga universitas al-Zaitunah di Tunis dan lain sebagainya. Ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya cocok untuk masa yang telah lewat, yaitu masa keterbelakangan dan kejumudan, selamanya akan tetap kuno, tidak akan selaras dengan tuntutan-tuntutan serta tantangan-tantangan negara modern (al-daulah al-haditsah), dan sebagai gantinya adalah universitas-universitas yang pendiriannya berpijak pada keterputusan dengan sistem kebudayaan Islam, juga mengikatkan diri dengan sistem kebudayaan Eropa secara totalistik yang dianggap sebagai sumber pendidikan dan pengetahuan-pengetahuan modern.

Ketiga, krisis yang menimpa lembaga-lembaga keagamaan dalam hal hubungan dengan pengetahuan-pengetahuan modern. Lembaga-lembaga ini cenderung menutup diri, di samping sibuk dengan ilmu-ilmu kuno dan tradisional, juga meruntuhkan apapun yang menghubungkannya dengan masyarakat-masyarakat, ini dilatarbelakangi oleh hasrat kuat untuk menjaga diri dari perang pemikiran (al-ghazw al-fikri), raibnya nilai-nilai dan menjauhkan diri dari pengaruh budaya Eropa.

Demikianlah kondisi lembaga-lembaga keagamaan di awal abad kedua puluh. Kondisi menjadi semakin parah dengan berdirinya negara Arab modern. Kondisi inilah yang sebenarnya membuat lembaga-lembaga keagamaan berlainan arah dengan pembaharuan wacana keislaman, bahkan seringkali terjadi penentangan dan perlawanan terhadap siapa yang menggaungkan pembaharuan wacana keagamaan. Kiranya saya tidak perlu memberikan banyak bukti dan argumentasi, sebab semuanya sangat jelas. Banyak kita temukan tulisan-tulisan keislaman juga kaum agamawan terkenal yang berperan dalam hal ini, di Ahl Sunnah maupun Syi`ah. Memang ada perubahan signifikan yang terjadi pada realitas lembaga-lembaga tersebut yaitu pada dua dekade terakhir dari abad dua puluh, secara khusus yang terjadi di Syi`ah, tapi ini belum cukup untuk standar pembaharuan.

Itu berati bahwa pembaharuan wacana keislaman menuntut dilakukannya pembaharuan dan reformasi pada realitas lembaga-lembaga keagamaan.

Keempat, keterputusan kaum intelektual dan para tokoh pemikir dari kebudayaan Islam (al-tsaqafah al-islamiyyah), di saat mereka meneguhkan semangat yang mengarah pada penguasaan terhadap pemikiran-pemikiran dan pengetahuan-pengetahuan modern secara totalistik, baik secara epistemik dan metodologis, di mana seluruh sumbernya berasal dari nomenklatur-nomenklatur pemikiran Eropa (al-fikr al-awruba), inilah letak kekurangan dan kelemahannya. Dan keterputusan ini, di satu sisi telah menorehkan pengaruh begitu dalam pada ciri pembentukan pandangan mereka terhadap kebudayaan Islam serta pola-pola interaksi dengannya, sedangkan di sisi lain bahwa kebudayaan Islam masih membutuhkan pengalaman epistemik dan metodologis, tapi sayang ini tidak tercapai.

Kelima, hegemoni turats dan taqlid. Hegemoni turats tercermin dalam dua sisi, di satu sisi kekuatan hegemoninya terhadap pemikiran-pemikiran dan pengetahuan-pengetahuan Islam, sementara di sisi lain kesulitan untuk melakukan interaksi atau ketidakadaan ruang untuk berbeda dengannya, sehingga turats menjadi sesuatu yang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang tak terbantahkan. Terdapat banyak unsur yang beredar silih berganti dalam bidang studi-studi keislaman yang menunjukkan bagaimana turats memperoleh kekuasaan kuat.
Keenam, kediktatoran politik (al-istibdad al-siyasi) yang telah membentuk iklim pemikiran menentang arus reformasi dan pembaharuan dengan tetap mempertahankan subordinasi dan taqlid. Dalam hal ini al-Kawakibi memberikan kesaksian akan adanya perang terus-menerus antara kediktatoran dan ilmu, di mana para ulama berusaha melakukan pencerahan, sebaliknya para diktator berusaha sekuat tenaga memadamkan cahayanya. Hubungan antara keduanya bisa dikatakan tidak harmonis, selalu saja terjadi pertentangan, setiap keinginan diktator berusaha memadamkan cahaya ilmu dengan menceburkan rakyat di kubang kebodohan.

Penutup
Itulah sekilas tentang pembaharuan wacana keislaman berikut faktor-faktor penyebab kelambanan prosesnya. Tapi satu hal yang perlu kita catat bahwa pembaharuan wacana keislaman dalam perspektif dan logika pemikiran bukan dalam masalah-masalah ibadah (al-`ibadat), akidah dan akhlak; sebab titik permasalahannya bukan terletak pada akidah, akan tetapi pada pemikiran, bukan pada agama, akan tetapi pada pemahaman manusia terhadap agama.

Sehubungan dengan hal ini, Dr. Hasan al-Turaby dalam sebuah bukunya, al-Fikr al-Islami Hal Yatajaddad? berpandangan bahwa agama merupakan petunjuk azali nan abadi yang tidak dapat diperbaharui, yang dapat diperbaharui adalah pemikiran Islam ketika sudah sampai pada titik kadaluwarsa. Pemikiran Islam merupakan hasil interaksi antara nalar kaum Muslimin dengan hukum-hukum universal agama yang azali dan abadi.
 
posted by Roland Gunawan at 3:52 AM | Permalink |


0 Comments:





"TERIMA KASIH ANDA TELAH MAMPIR DI SINI"